Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 252: Baris 252:
====Pasal 2====
====Pasal 2====
(1) Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
(1) Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
a. ketentuan umum;
a. ketentuan umum;


b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;
c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;


Baris 271: Baris 273:


k. penjelasan; dan l. lampiran.
k. penjelasan; dan l. lampiran.
(2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
(2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
a. Kecamatan Klojen, meliputi:
a. Kecamatan Klojen, meliputi:
14
 
1. Kelurahan Klojen;
1. Kelurahan Klojen;


Baris 350: Baris 354:
1. Kelurahan Mergosono;
1. Kelurahan Mergosono;


15
2. Kelurahan Bumiayu;
2. Kelurahan Bumiayu;


Baris 397: Baris 400:
11. Kelurahan Kebonsari.
11. Kelurahan Kebonsari.


(3) Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas
(3) Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang


terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;


11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir
 
dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;


b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis


dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan
dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan


16
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.
(4) Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
 
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Asas
Asas


====Pasal 3====
====Pasal 3====
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
a. keterpaduan;
a. keterpaduan;


Baris 436: Baris 435:
g. perlindungan kepentingan umum;
g. perlindungan kepentingan umum;


h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
h. kepastian hukum dan keadilan; dan  
 
i. akuntabilitas.


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Fungsi
Fungsi


Baris 449: Baris 451:


b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh


Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan


17
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.


Baris 471: Baris 474:


a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk


membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
 
d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari


sudut kepentingan sosial dan budaya.
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.


18
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota


====Pasal 7====
====Pasal 7====
(1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
(1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;
b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;
c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;
c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;
e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;
e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;
f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;
f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;
g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan


Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;
g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;


h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.
(2) Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:


19
(2) Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
 
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota;
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota;
b. mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan berbasis moda bus dan kereta berskala kota dan regional Malang Raya;
b. mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan berbasis moda bus dan kereta berskala kota dan regional Malang Raya;
c. mengembangkan sistem jaringan kereta api yang mendukung kegiatan berskala nasional dan regional;
c. mengembangkan sistem jaringan kereta api yang mendukung kegiatan berskala nasional dan regional;
d. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan energi;
d. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan energi;
e. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan


kualitas layanan sistem jaringan telekomunikasi;
e. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan telekomunikasi;


f. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan sumber daya air;
f. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan sumber daya air;
g. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAM;
g. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAM;
h. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAL;
h. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAL;
i. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan Sistem Pengelolaan Limbah B3;
i. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan Sistem Pengelolaan Limbah B3;
j. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan persampahan;
j. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan persampahan;
k. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan evakuasi bencana;
k. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan evakuasi bencana;
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan


kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan


m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.
(3) Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
(3) Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga


fungsi kawasan;
a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan;


20
b. membatasi kegiatan dan penetapan kegiatan bersyarat pada Kawasan Lindung;
b. membatasi kegiatan dan penetapan kegiatan bersyarat pada Kawasan Lindung;
c. menetapkan Kawasan Perlindungan Setempat pada


wilayah Kota Malang;
c. menetapkan Kawasan Perlindungan Setempat pada wilayah Kota Malang;


d. menambah luasan dan proporsi serta peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau publik kota;
d. menambah luasan dan proporsi serta peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau publik kota;
e. menetapkan dan melindungi Kawasan Imbuhan Air
Tanah;


f. menetapkan dan revitalisasi Kawasan Cagar
e. menetapkan dan melindungi Kawasan Imbuhan Air Tanah;


Budaya;
f. menetapkan dan revitalisasi Kawasan Cagar Budaya;


g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
Baris 547: Baris 557:
Kawasan Rawan Bencana.
Kawasan Rawan Bencana.


(4) Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. melindungi dan mengembangkan Kawasan
(4) Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
Pertanian;
 
a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian;


b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Peruntukan Industri yang produktif dan ramah lingkungan;
b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Peruntukan Industri yang produktif dan ramah lingkungan;
c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif;
c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif;
d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas
d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas


Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri;
Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri;
e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif;
e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif;
f. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perdagangan dan Jasa yang produktif, bersaing, dan berkarakter;
f. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perdagangan dan Jasa yang produktif, bersaing, dan berkarakter;
g. mengembangkan dan meningkatkan kualitas


Kawasan Perkantoran yang mandiri;
g. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perkantoran yang mandiri;


h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan


Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.


21
(5) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan


Keamanan.
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi;


(5) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi;
b. mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi;
c. mengembangkan jaringan prasarana dan fasilitas


penunjang kegiatan ekonomi;
c. mengembangkan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;


d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.
(6) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
(6) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis


dari sudut kepentingan sosial budaya;
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;


b. menetapkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan kriteria benda cagar budaya yang menunjukkan penanda kota dan aset wisata budaya.
b. menetapkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan kriteria benda cagar budaya yang menunjukkan penanda kota dan aset wisata budaya.
c. mempertahankan dan mengembangkan lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan
kepariwisataan;


22
c. mempertahankan dan mengembangkan lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kepariwisataan;
 
d. mempercepat revitalisasi kawasan kota yang terjadi penurunan fungsi sehingga menjadi pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya;
d. mempercepat revitalisasi kawasan kota yang terjadi penurunan fungsi sehingga menjadi pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya;
e. membangun prasarana pariwisata;
e. membangun prasarana pariwisata;


f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.


Baris 600: Baris 611:


Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Umum
Umum


Baris 614: Baris 626:


e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. infrastruktur perkotaan.
e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. infrastruktur perkotaan.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Sistem Pusat Pelayanan
Sistem Pusat Pelayanan


====Pasal 9====
====Pasal 9====
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;


b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan.
b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana
(2) Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana


dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


23
Paragraf 1
ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Paragraf 1
Pusat Pelayanan Kota
Pusat Pelayanan Kota


====Pasal 10====
====Pasal 10====
(1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam
(1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:


Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan
 
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.
(2) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem
(2) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem


Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.
 
huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.


(3) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(3) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.


Paragraf 2
Paragraf 2
Sub Pusat Pelayanan Kota
Sub Pusat Pelayanan Kota


====Pasal 11====
====Pasal 11====
(1) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
(1) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;


Baris 659: Baris 674:
c. Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing;
c. Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing;


d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.
d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan  
 
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.
 
(2) Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
(2) Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
(3) Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
(3) Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
(4) Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan
24
Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.
(5) Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana


dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
(4) Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.
 
(5) Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
 
(6) Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.
(6) Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.


Paragraf 3
Paragraf 3
Pusat Pelayanan Lingkungan
Pusat Pelayanan Lingkungan


====Pasal 12====
====Pasal 12====
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan


Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Tasikmadu Kecamatan


Lowokwaru dengan fungsi utama berupa campuran;
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa campuran;
 
g. Pusat Pelayanan Lingkungan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
g. Pusat Pelayanan Lingkungan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;


25
h. Pusat Pelayanan Lingkungan Pandanwangi Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;
h. Pusat Pelayanan Lingkungan Pandanwangi Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjosari Kecamatan


Blimbing dengan fungsi utama berupa transportasi;
i. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjosari Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa transportasi;


j. Pusat Pelayanan Lingkungan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
j. Pusat Pelayanan Lingkungan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
k. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjowinangun Kecamatan


Kedungkandang dengan fungsi utama berupa industri;
k. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa industri;


l. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
l. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
m. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;
m. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;
n. Pusat Pelayanan Lingkungan Karangbesuki Kecamatan


Sukun dengan fungsi utama berupa industri;
n. Pusat Pelayanan Lingkungan Karangbesuki Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri;


o. Pusat Pelayanan Lingkungan Mulyorejo Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
o. Pusat Pelayanan Lingkungan Mulyorejo Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Transportasi
Sistem Jaringan Transportasi


====Pasal 13====
====Pasal 13====
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sistem Jaringan Jalan; dan b. sistem jaringan kereta api.
 
a. Sistem Jaringan Jalan; dan  
 
b. sistem jaringan kereta api.
 
(2) Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
(2) Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
26
 
Paragraf 1
Paragraf 1
Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Jalan


Baris 728: Baris 757:


b. jalan tol;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang; dan d. jembatan.
 
c. terminal penumpang; dan  
 
d. jembatan.


====Pasal 15====
====Pasal 15====
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
a. Jalan Arteri;
a. Jalan Arteri;


Baris 742: Baris 775:
====Pasal 16====
====Pasal 16====
(1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
(1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
a. Jalan Arteri Primer; dan
a. Jalan Arteri Primer; dan


Baris 774: Baris 808:
l. Jalan Sudanco Supriadi.
l. Jalan Sudanco Supriadi.


(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana
(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
27
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 17====
====Pasal 17====
(1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
(1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder.
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder.
(2) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).
(2) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).
(3) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:
 
(3) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  
 
a. Jalan Tlogo Mas;
a. Jalan Tlogo Mas;


b. Jalan Mayjen. Haryono; c. Jalan Sukarno - Hatta; d. Jalan Borobudur;
b. Jalan Mayjen. Haryono;  
 
c. Jalan Sukarno - Hatta;  
 
d. Jalan Borobudur;
 
e. Jalan A. Yani;
e. Jalan A. Yani;


Baris 796: Baris 836:
====Pasal 18====
====Pasal 18====
(1) Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.
(1) Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.
(2) Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada


ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 19====
====Pasal 19====
Baris 805: Baris 844:
Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.
Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.


28
(2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 20====
====Pasal 20====
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan
a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan


Baris 822: Baris 861:


b. terminal penumpang Tipe B; dan c. terminal penumpang Tipe C.
b. terminal penumpang Tipe B; dan c. terminal penumpang Tipe C.
(2) Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.
(2) Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.
(3) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.
(3) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.
(4) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
(4) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro


Kecamatan Kedungkandang; dan
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan


b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo
b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
 
Kecamatan Sukun.


====Pasal 22====
====Pasal 22====
Baris 837: Baris 876:


Paragraf 2
Paragraf 2
Sistem Jaringan Kereta Api
Sistem Jaringan Kereta Api


Baris 844: Baris 884:
Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi:
Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi:


29
a. jaringan jalur kereta api; dan  
a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api.
 
b. stasiun kereta api.


====Pasal 24====
====Pasal 24====
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:


Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
 
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.


a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.
(3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:
(3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


b. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; c. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
b. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;  
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


f. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
c. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
 
d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
 
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
 
f. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
Baris 872: Baris 921:
k. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
k. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


l. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
l. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
 
(4) Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:
m. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
 
n. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
 
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan  


====Pasal 25====
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23


30
(4) Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:
huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:


a. Stasiun Malang Kota Baru Kelurahan Klojen Kecamatan
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan


Klojen;
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.


b. Stasiun Malang Kota Lama Kelurahan Ciptomulyo
====Pasal 25====
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:


Kecamatan Sukun; dan
a. Stasiun Malang Kota Baru Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan
b. Stasiun Malang Kota Lama Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; dan


Blimbing.
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.


Bagian Keempat
Bagian Keempat
Sistem Jaringan Energi
Sistem Jaringan Energi


Baris 903: Baris 955:
Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:


a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  
 
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
 
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan


b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
(4) Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
(4) Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang


Baris 936: Baris 995:
dan
dan


31
11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.


b. rencana Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari
b. rencana Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:
 
Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:


1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 971: Baris 1.027:
14. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
14. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan
 
dan


16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;


b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik.
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan  
 
c. gardu listrik.
 
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; b. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; c. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
 
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
 
b. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
 
c. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
 
d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


Baris 993: Baris 1.057:
h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


32
i. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
i. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


Baris 1.000: Baris 1.063:
k. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
k. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


l. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
l. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


m. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
m. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 1.008: Baris 1.069:
n. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
n. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


o. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
o. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
p. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
q. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
 
r. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
s. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


p. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
t. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
u. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


q. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


w. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
w. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


x. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
x. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;  
 
y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  
 
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
 
(7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
(7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. SUTM; dan b. SUTR.
(8) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang


melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
a. SUTM; dan
 
b. SUTR.
 
(8) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.


(9) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
(9) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5)


huruf c, meliputi:
(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:


a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Blimbing;
b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan


b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.


Kecamatan Sukun; dan
(11) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan
(12) Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Kecamatan Blimbing.
Bagian Kelima


33
(11) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(12) Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kelima
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Sistem Jaringan Telekomunikasi


====Pasal 27====
====Pasal 27====
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan backbone provinsi; dan b. jaringan telekomunikasi kota.
(2) Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
a. jaringan backbone provinsi; dan
 
b. jaringan telekomunikasi kota.
 
(2) Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:
 
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
 
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
Baris 1.078: Baris 1.150:
k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  
 
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  
 
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;  
 
o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
 
p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


Baris 1.089: Baris 1.168:
t. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
t. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


34
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


dan
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. (3) Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a. jaringan tetap; dan  


v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. (3) Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud
b. jaringan bergerak.
pada ayat (1) huruf b, meliputi:


a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:


a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 1.130: Baris 1.208:
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;


15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
Baris 1.148: Baris 1.224:
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan
22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;
 
35
23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan


Lowokwaru;
23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


24. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
24. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
Baris 1.179: Baris 1.250:
34. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
34. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


35. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
35. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
36. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
 
36. Kelurahan Bumiayu Kecamatan
 
Kedungkandang;


37. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
37. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


38. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
38. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
39. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


39. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
40. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
41. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


40. Kelurahan Kotalama Kecamatan
42. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
43. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


41. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan
44. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
45. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
 
42. Kelurahan Madyopuro Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
43. Kelurahan Mergosono Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
44. Kelurahan Sawojajar Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
45. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan
 
Kedungkandang;


46. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
46. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
Baris 1.225: Baris 1.276:
47. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
47. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


48. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
48. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Sukun;
36
49. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
49. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


Baris 1.247: Baris 1.295:


b. rencana menara Base Transceiver Station yang terdapat di:
b. rencana menara Base Transceiver Station yang terdapat di:
1. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


Baris 1.263: Baris 1.312:
8. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
8. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


9. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
9. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
10. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
 
10. Kelurahan Bumiayu Kecamatan
 
Kedungkandang;


11. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
11. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


12. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
12. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
13. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


13. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
14. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
15. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
14. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan


Kedungkandang;
16. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


15. Kelurahan Madyopuro Kecamatan
17. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
18. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
 
16. Kelurahan Sawojajar Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
17. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
18. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan
 
Kedungkandang;


19. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
19. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


37
20. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
20. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Baris 1.312: Baris 1.342:
23. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
23. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


24. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan
24. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;


25. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
25. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
Baris 1.326: Baris 1.354:
29. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
29. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


30. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan
30. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
31. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
 
31. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
 
Lowokwaru;


32. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
32. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
Baris 1.338: Baris 1.362:
33. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
33. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


34. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
34. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
Sukun;


35. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
35. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
Baris 1.357: Baris 1.379:


Bagian Keenam
Bagian Keenam
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air


Baris 7.509: Baris 7.532:
Arahan Sanksi
Arahan Sanksi


==== Pasal 99 ====
====Pasal 99====
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan


Baris 7.563: Baris 7.586:
Umum
Umum


==== Pasal 100 ====
====Pasal 100====
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan