Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.053: Baris 1.053:


====Pasal 64====
====Pasal 64====
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
{{Perundangan pasal|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}}


(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
Baris 1.063: Baris 1.063:
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau


d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}}


(3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
{{Perundangan pasal|64|3|Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:


a. tertib administrasi;
a. tertib administrasi;
Baris 1.075: Baris 1.075:
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan


e. perencanaan pembangunan nasional.
e. perencanaan pembangunan nasional.}}


(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.
{{Perundangan pasal|64|4|Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.}}


(5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
{{Perundangan pasal|64|5|Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.}}


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
{{Perundangan pasal|64|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}


====Pasal 65====
====Pasal 65====