Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 336: Baris 336:


====Pasal 14====
====Pasal 14====
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
{{Perundangan pasal/sandbox|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}}


(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
{{Perundangan pasal/sandbox|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.}}


(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
{{Perundangan pasal/sandbox|14|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
Baris 346: Baris 346:
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan


c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}}


====Pasal 15====
====Pasal 15====