1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 237: | Baris 237: | ||
{{Perundangan pasal2|10| | {{Perundangan pasal2|10| | ||
Persyaratan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. | Persyaratan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|11| | {{Perundangan pasal2|11| | ||
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dengan tahapan: | Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dengan tahapan: | ||
| Baris 337: | Baris 337: | ||
(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama. | (4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|14| | |||
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis oleh pengguna. | (1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis oleh pengguna. | ||