Semua log publik

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 25 Oktober 2023 20.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIV (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 373 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih d...')
  • 25 Oktober 2023 20.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Ketentuan pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXII PENCURIAN Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau g...')
  • 25 Oktober 2023 20.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXI (←Membuat halaman berisi 'BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN Pasal 359 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang...')
  • 25 Oktober 2023 20.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XX (←Membuat halaman berisi 'BAB XX PENGANIAYAAN Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melak...')
  • 25 Oktober 2023 20.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIX (←Membuat halaman berisi 'BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk mema...')
  • 25 Oktober 2023 20.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVIII (←Membuat halaman berisi 'Bab XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Pasal 324 Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 325 (1) Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal...')
  • 25 Oktober 2023 20.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVII (←Membuat halaman berisi 'Bab XVII MEMBUKA RAHASIA Pasal 322 (1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberit...')
  • 25 Oktober 2023 20.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVI (←Membuat halaman berisi 'Bab XVI PENGHINAAN Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pence...')
  • 25 Oktober 2023 20.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XV (←Membuat halaman berisi 'BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG Pasal 304 Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 305 Barang siapa menempatkan anak yang umu...')
  • 25 Oktober 2023 20.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIV (←Membuat halaman berisi 'Bab XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pasal 281 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 282 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan...')
  • 25 Oktober 2023 20.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. Pasal 278 Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari an...')
  • 25 Oktober 2023 20.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XII (←Membuat halaman berisi 'Bab XII PEMALSUAN SURAT Pasal 263 55 / 118 www.hukumonline.com (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pi...')
  • 25 Oktober 2023 20.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XI (←Membuat halaman berisi 'BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK Pasal 253 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah; 2. barang siapa dengan maksud yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB X (←Membuat halaman berisi 'Bab X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS Pasal 244 Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 245 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata...')
  • 25 Oktober 2023 20.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas...')
  • 25 Oktober 2023 20.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 207 Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 208 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa a...')
  • 25 Oktober 2023 20.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup ata...')
  • 25 Oktober 2023 20.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat...')
  • 25 Oktober 2023 20.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN Pasal 146 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang- undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 130 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. Pasal 131 Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 132 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pasal 104 Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 105 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wil...')
  • 25 Oktober 2023 20.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG Pasal 86 Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. 19 / 118 www.hukumonline.com Pasal 87 Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan p...')
  • 25 Oktober 2023 20.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA Pasal 76 (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (2) Jika putusan yang menjadi tetap i...')
  • 25 Oktober 2023 20.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN 16 / 118 www.hukumonline.com Pasal 72 (1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengad...')
  • 25 Oktober 2023 20.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PERBARENGAN TINDAK PIDANA 14 / 118 www.hukumonline.com Pasal 63 (1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 64 (1...')
  • 25 Oktober 2023 20.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Pasal 55 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap peng...')
  • 25 Oktober 2023 20.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'Bab IV PERCOBAAN Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pid...')
  • 25 Oktober 2023 20.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB III (←Membuat halaman berisi 'Bab III HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA Pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit...')
  • 25 Oktober 2023 20.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II PIDANA Pidana terdiri atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; Pasal 10 2 / 118 www.hukumonline.com 3. pengumuman putusan hakim. Pasal 11 Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatu...')
  • 25 Oktober 2023 20.31 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan ses...')
  • 25 Oktober 2023 20.29 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS) (←Membuat halaman berisi 'www.hukumonline.com BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia d...')
  • 25 Oktober 2023 20.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demiki...')
  • 25 Oktober 2023 20.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia...')
  • 25 Oktober 2023 20.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK UMUM Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi...')
  • 25 Oktober 2023 20.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat seba...')
  • 25 Oktober 2023 20.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADIUNDANG-UNDANG I. UMUM Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan...')
  • 25 Oktober 2023 20.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (←Membuat halaman berisi 'I SALINAN I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan...')
  • 25 Oktober 2023 19.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan k...')
  • 25 Oktober 2023 19.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (←Membuat halaman berisi ' I SALINAN I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum d...')
  • 25 Oktober 2023 19.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUM Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan senus yang dilakukan dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan s...')
  • 25 Oktober 2023 19.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang seriu...')
  • 25 Oktober 2023 19.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang- Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pi...')
  • 25 Oktober 2023 19.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan palin...')
  • 25 Oktober 2023 19.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMUSNAHAN Pasal 28 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai p...')
  • 25 Oktober 2023 19.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 23 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 24 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terb...')
  • 25 Oktober 2023 19.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan...')
  • 25 Oktober 2023 19.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III PERLINDUNGAN ANAK Pasal 15 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Pasal 16 (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan . . . - 6 - (2) Ke...')
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)