Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN MALANG
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG

NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang[sunting sumber]

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024;


Mengingat[sunting sumber]

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

16. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);

18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);

20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);

21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);

22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);

24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);

25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 229);

26. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 5 Seri C);

27. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 2 Seri D);

28. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);

29. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 8 Seri A);

30. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 2 Seri A);


Pasal 1
[sunting sumber]

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.

Pasal 2
[sunting sumber]

APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp4.734.425.715.285,00 bertambah sebesar Rp228.483.160.424,00, sehingga menjadi Rp4.962.908.875.709,00, dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah:
1. Semula 4.683.270.034.727,00
2. Bertambah 11.488.346.994,00
Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan 4.694.758.381.721,00
b. Belanja Daerah:
1. Semula 4.734.425.715.285,00
2. Bertambah 228.483.160.424,00
Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan 4.962.908.875.709,00
Defisit 268.150.493.988,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan:
a) Semula 58.455.680.558,00
b) Bertambah 216.994.813.430,00
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan 275.450.493.988,00
2. Pengeluaran:
a) Semula 7.300.000.000,00
b) Bertambah/(Berkurang) 0,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan 7.300.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan 268.150.493.988,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan setelah Perubahan 0,00

Pasal 3
[sunting sumber]

Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah: 1. Semula Rp1.035.841.915.837,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp 1.035.841.915.837,00 b. Pendapatan Transfer: 1. Semula Rp3.637.634.845.890,00 2. Bertambah Rp 13.502.855.994,00 Jumlah Pendapatan Transfer setelah Perubahan Rp 3.651.137.701.884,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: 1. Semula Rp 9.793.273.000,00 2. Berkurang Rp (2.014.509.000,00) Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp 7.778.764.000,00

Pasal 4
[sunting sumber]

(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. Pajak Daerah: 1. Semula Rp 484.666.164.778,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 484.666.164.778,00 b. Retribusi Daerah: 1. Semula Rp 358.609.921.176,00 2. Berkurang Rp (1.817.863.611,00) Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp 356.792.057.565,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan: 1. Semula Rp 49.105.259.793,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp 49.105.259.793,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: 1. Semula Rp 143.460.570.090,00 2. Bertambah Rp 1.817.863.611,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp 145.278.433.701,00 (2) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari: a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: 1. Semula Rp 3.288.666.937.000,00 2. Bertambah Rp 30.120.952.090,00 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat setelah Perubahan Rp 3.318.787.889.090,00 b. Pendapatan Transfer Antar Daerah: 1. Semula Rp 348.967.908.890,00 2. Berkurang Rp (16.618.096.096,00) Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah setelah Perubahan Rp 332.349.812.794,00 (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari: a. Pendapatan Hibah: 1. Semula Rp 9.793.273.000,00 2. Berkurang Rp (2.014.509.000,00) Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan Rp 7.778.764.000,00

Pasal 5
[sunting sumber]

Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari: a. Belanja Operasi: 1. Semula Rp 3.403.689.648.939,00 2. Bertambah Rp 139.819.285.133,00 Jumlah Belanja Operasi setelah Perubahan Rp 3.543.508.934.072,00 b. Belanja Modal: 1. Semula Rp 569.080.951.470,00 2. Bertambah Rp 85.830.037.890,00 Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp 654.910.989.360,00 c. Belanja Tidak Terduga: 1. Semula Rp 3.000.000.000,00 2. Bertambah Rp 2.333.837.401,00 Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp 5.333.837.401,00 d. Belanja Transfer: 1. Semula Rp 758.655.114.876,00 2. Bertambah Rp 500.000.000,00 Jumlah Belanja Transfer setelah Perubahan Rp 759.155.114.876,00

Pasal 6
[sunting sumber]

(1) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari: a. Belanja Pegawai: 1. Semula Rp 1.849.746.140.761,00 2. Bertambah Rp 53.503.508.367,68 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 1.903.249.649.128,68 b. Belanja Barang dan Jasa: 1. Semula Rp 1.165.364.304.684,00 2. Bertambah Rp 33.733.014.217,32 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp 1.199.097.318.901,32 c. Belanja Subsidi: 1. Semula Rp 1.500.000.000,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp 1.500.000.000,00 d. Belanja Hibah: 1. Semula Rp 288.927.003.494,00 2. Bertambah Rp 63.792.312.548,00 Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp 352.719.316.042,00 e. Belanja Bantuan Sosial: 1. Semula Rp 98.152.200.000,00 2. Berkurang Rp (11.209.550.000,00) Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp 86.942.650.000,00 (2) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri dari: a. Belanja Modal Tanah: 1. Semula Rp 4.208.121.046,00 2. Bertambah Rp 5.101.756.426,00 Jumlah Belanja Modal Tanah setelah Perubahan Rp 9.309.877.472,00 b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin: 1. Semula Rp 96.688.925.304,00 2. Bertambah Rp 47.590.606.446,00 Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Mesin setelah Perubahan Rp 144.279.531.750,00 c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan: 1. Semula Rp 77.519.314.970,00 2. Bertambah Rp 6.308.405.557,00 Jumlah Belanja Modal Gedung dan Bangunan setelah Perubahan Rp 83.827.720.527,00 d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: 1. Semula Rp 388.350.990.000,00 2. Bertambah Rp 26.570.086.411,00 Jumlah Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi setelah Perubahan Rp 414.921.076.411,00 e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: 1. Semula Rp 1.595.125.650,00 2. Berkurang Rp (150.800.950,00) Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya setelah Perubahan Rp 1.444.324.700,00 f. Belanja Modal Aset Lainnya: 1. Semula Rp 718.474.500,00 2. Bertambah Rp 409.984.000,00 Jumlah Belanja Modal Aset Lainnya setelah Perubahan Rp 1.128.458.500,00 (3) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Belanja Bagi Hasil: 1. Semula Rp 50.727.518.876,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp 50.727.518.876,00 b. Belanja Bantuan Keuangan: 1. Semula Rp 707.927.596.000,00 2. Bertambah Rp 500.000.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp 708.427.596.000,00

Pasal 7
[sunting sumber]

Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari: a. Penerimaan: 1. Semula Rp 58.455.680.558,00 2. Bertambah Rp 216.994.813.430,00 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp 275.450.493.988,00 b. Pengeluaran: 1. Semula Rp 7.300.000.000,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pengeluaran setelah Peubahan Rp 7.300.000.000,00

Pasal 8
[sunting sumber]

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA): a. Semula Rp 58.455.680.558,00 b. Bertambah Rp 216.994.813.430,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) setelah Perubahan Rp 275.450.493.988,00 (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa Penyertaan Modal Daerah: a. Semula Rp 7.300.000.000,00 b. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Penyertaan Modal Daerah setelah Perubahan Rp 7.300.000.000,00

Pasal 9
[sunting sumber]

(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini melalui anggaran Belanja Tidak Terduga. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran Daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (4) Belanja Daerah yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: a. belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan; dan b. belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet. (5) Belanja Daerah yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (6) Dalam hal alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah: a. melakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan subkegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan atau antar Satuan Kerja Perangkat Daerah sepanjang program, kegiatan dan subkegiatan belum dilaksanakan/direalisasikan; b. melakukan optimalisasi/penjadwalan ulang atas program/kegiatan/ subkegiatan atau belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan; dan/atau c. memanfaatkan kas yang tersedia. (7) Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk keadaan darurat di luar penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan serta belanja terkait pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10
[sunting sumber]

Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Subkegiatan, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Beserta Indikator dan Target Kinerja; e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Rencana Pembangunan Daerah dengan Perubahan APBD; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Perubahan APBD; i. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; i. Lampiran X Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; j. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; k. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; l. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain; m. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years); n. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan o. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.

{{Perundangan pasal2|11| Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD

sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.====

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.

====

{{{2}}}

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/penutup