Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2022

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 29 TAHUN 2022
TENTANG
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

Menimbang[sunting | sunting sumber]

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

Mengingat[sunting | sunting sumber]

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);

11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);

BAB I
KETENTUAN UMUM
[sunting | sunting sumber]

Pasal 1
[sunting | sunting sumber]

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Malang.

2. Pemerintah Kabupaten Malang yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Malang.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

7. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

9. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.

11. Unit Organisasi bersifat Khusus yang selanjutnya disebut UBK adalah organisasi yang diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.


BAB II
KEDUDUKAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 2
[sunting | sunting sumber]


(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan.

(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
[sunting | sunting sumber]

Pasal 3
[sunting | sunting sumber]


(1) Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Kesehatan Masyarakat;

d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

e. Bidang Pelayanan Kesehatan;

f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;

g. UPT;

h. UBK; dan

i. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama.

(2) Sekretariat, Bidang, UPT, dan UBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala UPT, dan Direktur Rumah Sakit Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Dinas
[sunting | sunting sumber]

Pasal 4
[sunting | sunting sumber]


Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang

Pasal 5
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;

d. pelaksanaan administrasi Dinas;

e. pembinaan UPT dan UBK;

f. pemberian perizinan dan pembinaan, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan;

g. pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi program kegiatan di lingkungan Dinas;

h. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kesehatan yang berkaitan dengan tugasnya.


Bagian Kedua
Kepala Dinas
[sunting | sunting sumber]

Pasal 6
[sunting | sunting sumber]

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

a. memimpin Dinas dalam perumusan perencanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi Dinas, pembinaan, pengawasan, perizinan dan pengendalian teknis pembangunan kesehatan serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan kesehatan; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga
Sekretariat
[sunting | sunting sumber]

Pasal 7
[sunting | sunting sumber]


Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Dinas; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 8
[sunting | sunting sumber]


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan kegiatan kesekretariatan;

b. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;

c. pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

d. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;

e. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Daerah;

f. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;

g. pengoordinasian perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program Dinas; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 9
[sunting | sunting sumber]

(1) Susunan organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

Paragraf 1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 10
[sunting | sunting sumber]

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

a. menghimpun, mengolah data, dan menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan serta pelatihan pegawai;

c. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, dan keprotokolan;

d. menyelenggarakan administrasi perkantoran;

e. melaksanakan kebersihan dan keamanan kantor; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Paragraf 2 Sub Bagian Keuangan dan Aset

Pasal 11
[sunting | sunting sumber]

Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

a. menghimpun, mengolah data dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;

b. melaksanakan administrasi keuangan dan pengelolaan aset yang meliputi penatausahaan, akuntansi, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;

c. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran Dinas;

d. melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Dinas;

e. melaksanakan tata usaha barang, perawatan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;

f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.


Bagian Keempat
Bidang Kesehatan Masyarakat
[sunting | sunting sumber]

Pasal 12
[sunting | sunting sumber]

Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, mengembangkan pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, perizinan serta memfasilitasi program kesehatan keluarga, kesehatan reproduksi dan gizi masyarakat, program promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 13
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penjabaran kebijakan, pengembangan pedoman dan standar pelayanan kesehatan serta manajemen program kesehatan keluarga, dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

b. perencanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

c. penggerakan program dan kegiatan serta peningkatan mutu yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan kesehatan dan perizinan kesehatan serta manajemen program kesehatan keluarga dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

e. penyelenggaraan surveilans kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan serta upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat skala Daerah, kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

f. pelaksanaan advokasi, koordinasi dengan lintas sektor, institusi kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi terkait dengan upaya kesehatan program kesehatan keluarga, dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, program promosi dan pemberdayaan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 14
[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
[sunting | sunting sumber]

Pasal 15
[sunting | sunting sumber]

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, merumuskan kebijaksanaan teknis operasional, melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 16
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan perencanaan program surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b. penyusunan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

c. penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini terhadap penyebaran penyakit dan faktor risiko yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah dan bencana;

d. penilaian cepat kesehatan dan melakukan tindakan darurat di bidang pencegahan pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

e. pelaksanaan pemantauan, pembinaan pengendalian program pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;

f. pelaksanaan fasilitasi program pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

g. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta, program pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;

h. pelaksanaan evaluasi program pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 17
[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Keenam
Bidang Pelayanan Kesehatan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 18
[sunting | sunting sumber]

Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, mengembangkan pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta memfasilitasi program pelayanan kesehatan primer, program pelayanan kesehatan rujukan dan program pelayanan kesehatan tradisional; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan operasional, penjabaran dan pengembangan pedoman standar pelayanan kesehatan serta manajemen program pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

b. perencanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

e. penggerakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

f. penyiapan bahan pengelolaan perizinan dan akreditasi upaya/sarana pelayanan kesehatan;

g. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

h. penapisan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kedokteran canggih;

i. pelaksanaan advokasi, koordinasi dengan lintas sektor, institusi kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi terkait dengan upaya pelayanan kesehatan; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 20
[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh
Bidang Sumber Daya Kesehatan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 21
[sunting | sunting sumber]

Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, perumusan kebijakan teknis operasional, mengembangkan pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta memfasilitasi program kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 22
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan operasional dan penetapan petunjuk teknis meliputi kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

b. pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan penyelenggaraan kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

c. penyusunan perencanaan dan pengadaan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

d. pengoordinasian baik lintas program dan lintas sektoral pelaksanaan kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

e. pelaksanaan pengelolaan dan penyusunan administrasi program sumber daya kesehatan;

f. pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program sumber daya kesehatan;

g. pelaksanaan pengelolaan perizinan dan rekomendasi sumber daya kesehatan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 23
[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan
UPT
[sunting | sunting sumber]

Pasal 24
[sunting | sunting sumber]

(1) Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas, dibentuk UPT pada Dinas.

(2) Pembentukan UPT pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.


Bagian Kesembilan
UBK
[sunting | sunting sumber]

Pasal 25
[sunting | sunting sumber]

(1) Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas, dibentuk UBK pada Dinas.

(2) Pembentukan UBK pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.


BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
[sunting | sunting sumber]

Pasal 26
[sunting | sunting sumber]

Di lingkungan Dinas dapat dibentuk sejumlah Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
[sunting | sunting sumber]

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
[sunting | sunting sumber]

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 23, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.

(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas membantu pejabat administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.

(4) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan Kepala Dinas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


BAB VI
TATA KERJA
[sunting | sunting sumber]

Pasal 29
[sunting | sunting sumber]

(1) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal dan horizontal sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(2) Setiap pimpinan di lingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap pimpinan di lingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 30
[sunting | sunting sumber]

(1) Setiap pimpinan dan bawahan di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta menyampaikan laporan pada waktunya.

(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta umpan balik untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 31
[sunting | sunting sumber]

(1) Dalam menyampaikan laporan kepada pimpinan, tembusan laporan dapat disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, setiap pimpinan di lingkungan Dinas dibantu oleh pimpinan unit satuan organisasi di bawahnya untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada bawahan masing-masing yang dilaksanakan dengan mengadakan rapat secara berkala.


BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 32
[sunting | sunting sumber]

Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
PENDANAAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 33
[sunting | sunting sumber]

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 34
[sunting | sunting sumber]

Bagan susunan organisasi Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 35
[sunting | sunting sumber]

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
[sunting | sunting sumber]

Pasal 36
[sunting | sunting sumber]


Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 16 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37
[sunting | sunting sumber]

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.