Peraturan Bupati Malang Nomor 202 Tahun 2022

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 202 TAHUN 2022
TENTANG
PENDAPATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA
SERTA KETUA RUKUN WARGA


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,



Menimbang[sunting sumber]

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan besaran Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;

b. bahwa untuk tertib administrasi pada penganggaran pembiayaan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu menetapkan besaran insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Ketua Rukun Tetangga serta Ketua Rukun Warga;


Mengingat[sunting sumber]

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri D);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 10 Seri A);

17. Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C);

18. Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 17 Seri D);

19. Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 12 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 11 Seri A);

20. Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri C);

21. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 108 Seri D);

22. Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 201 Seri A);


BAB I
KETENTUAN UMUM
[sunting sumber]

Pasal 1
[sunting sumber]

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Malang.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.

3. Bupati adalah Bupati Malang.

4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

7. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

8. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT serta berkedudukan di Desa dan Kelurahan diakui sebagai mitra kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan.

11. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.

12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

13. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

15. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

17. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

18. Pendapatan adalah penerimaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi hak Kepala Desa dan Perangkat Desa.

19. Penghasilan tetap adalah pendapatan setiap bulan yang berhak diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setelah diangkat dan dilantik oleh pejabat yang berwenang.

20. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tunjangan adalah pendapatan setiap bulan yang berhak diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan jabatannya.

21. Tambahan tunjangan adalah pendapatan setiap bulan yang berhak diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

22. Penerimaan lain yang sah adalah pendapatan yang berhak diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan tunjangan.

23. Dana Purna Bakti adalah tanda penghargaan atas jasa dan pengabdian Kepala Desa selama menjabat.

24. Tunjangan kedudukan adalah imbalan yang berhak diterima oleh anggota BPD berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.

25. Tunjangan Kinerja adalah imbalan yang berhak diterima oleh anggota BPD dalam hal terdapat penambahan beban kerja.

26. Insentif adalah penghargaan berupa uang yang diberikan untuk memotivasi seseorang agar produktivitasnya tinggi serta sifatnya tidak tetap atau sewaktu-waktu.

27. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.

28. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
[sunting sumber]

Pasal 2
[sunting sumber]

Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman Pemerintah Desa dalam pemberian Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW.

Pasal 3
[sunting sumber]

Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW, guna:

a. meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT serta Ketua RW;

b. meningkatkan kinerja Pemerintah Desa; dan

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.


BAB III
PENDAPATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
[sunting sumber]

Pasal 4
[sunting sumber]

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap.

(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(3) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Kepala Desa, sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);

b. Sekretaris Desa, sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan

c. Perangkat Desa lainnya, sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 5
[sunting sumber]

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(2) Besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Kepala Desa, sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Sekretaris Desa, sebesar Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); dan

c. Perangkat Desa lainnya, sebesar Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Pasal 6
[sunting sumber]

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat diberikan pendapatan lainnya sebagai berikut:

a. tambahan tunjangan; dan

b. penerimaan lain yang sah.

(2) Tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari hasil Pendapatan Asli Desa.

(3) Besaran tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai kemampuan keuangan Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Besaran penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
[sunting sumber]

(1) Kepala Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) juga dapat diberikan tanda penghargaan berupa Dana Purna Bakti yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.

(2) Dana Purna Bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kepala Desa yang meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

(3) Besaran Dana Purna Bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) kali dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan pada akhir masa jabatan.

(4) Dana Purna Bakti diberikan setelah ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa.

Pasal 8
[sunting sumber]

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara memperoleh penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh per seratus).

(2) Pemberian penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.

Pasal 9
[sunting sumber]

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dapat diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pemberian tunjangan dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Pasal 10
[sunting sumber]

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dapat diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pemberian tunjangan dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.


BAB IV
TUNJANGAN BPD
[sunting sumber]

Pasal 11
[sunting sumber]

(1) Tunjangan BPD terdiri dari:

a. tunjangan kedudukan; dan

b. tunjangan kinerja.

(2) Tunjangan kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(3) Besaran tunjangan kedudukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Ketua BPD, sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Wakil Ketua BPD, sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);

c. Sekretaris BPD, sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

d. Anggota BPD, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.

(5) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.

(6) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai kemampuan keuangan Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Selain mendapatkan Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD mendapatkan operasional yang bersumber dari ADD.

(8) Operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) per tahun sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).


BAB V
INSENTIF KETUA RT DAN KETUA RW
[sunting sumber]

Pasal 12
[sunting sumber]

(1) Insentif Ketua RT dan Ketua RW diberikan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Ketua RT dan Ketua RW.

(2) Besaran insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.


BAB VI
PEMBAYARAN
[sunting sumber]

Pasal 13
[sunting sumber]

Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan tunjangan kedudukan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) serta insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.


BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
[sunting sumber]

Pasal 14
[sunting sumber]

Pertanggungjawaban Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pertanggungjawaban APB Desa.

Pasal 15
[sunting sumber]

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW yang bersumber dari APB Desa dilaksanakan oleh:

a. Camat;

b. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;

c. BPD;

d. Masyarakat; dan

e. APIP selaku pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
[sunting sumber]

Pasal 16
[sunting sumber]

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 108 Seri D); dan b. Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 8 Seri A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
[sunting sumber]

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.