Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 233 TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,



BAB I
KETENTUAN UMUM
[sunting sumber]

Pasal 1
[sunting sumber]


Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Malang.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.

3. Bupati adalah Bupati Malang.

4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.

5. Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui clan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desasebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

10. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

12. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifatkonkrit, individual, dan final.

13. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
[sunting sumber]

Pasal 2
[sunting sumber]

(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa dengan klasifikasi jenis Desa sebagai berikut:

a. Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi;

b. Desa Swakarya memiliki 2 (dua) urusan dan 3 (tiga) seksi; dan

c. Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.

(2) Susunan Organisasi Pemerintah Desa Swasembada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Kepala Desa;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemerintahan;

d. Seksi Kesejahteraan;

e. Seksi Pelayanan;

f. Urusan Tata Usaha dan Umum;

g. Urusan Keuangan;

h. Urusan Perencanaan; dan

i. Dusun.

(3) Susunan Organisasi Pemerintah Desa Swakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Kepala Desa;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemetintahan;

d. Seksi Kesejahteraan;

e. Seksi Pelayanan;

f. Urusan Umum dan Perencanaan;

g. Urusan Keuangan; dan

h. Dusun.

(4) Susunan Organisasi Pemerintah Desa Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri dari:

a. Kepala Desa;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemerintahan;

d. Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan;

e. Urusan Umum dan Perencanaan;

f. Urusan Keuangan; dan

g. Dusun.

(5) Sekretariat, Seksi, Urusan, dan Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(6) Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(7) Klasifikasi jenis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Kepala Desa
[sunting sumber]

Pasal 3
[sunting sumber]

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa memiliki fungsi: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu:

1. tata praja Pemerintahan;

2. penetapan peraturan di Desa;

3. pembinaan masalah pertanahan;

4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;

6. administrasi kependudukan; dan

7. penataan dan pengelolaan wilayah.

b. pelaksanaan pembangunan, yaitu:

1. pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan

2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.

c. pembinaan kemasyarakatan, yaitu:

1. pelaksanaan hak clan kewajiban masyarakat;

2. partisipasi masyarakat;

3. sosial budaya masyarakat;

4. keagamaan; dan

5. ketenagakerjaan.

d. pemberdayaan masyarakat, yaitu: tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e. pengoordinasian dengan lembaga masyarakat clan lembaga lainnya.

Bagian Kedua
Sekretariat
[sunting sumber]

Pasal 5
[sunting sumber]

Sekretariat mempunyai tugas:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 6
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat memiliki fungsi:

a. perencanaan kegiatan kesekretariatan;

b. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;

c. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;

d. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan danaset Desa;

e. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan

f. pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Pasal 7
[sunting sumber]

Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, serta Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.

Pasal 8
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan yaitu:

a. tata naskah;

b. administrasi surat menyurat;

c. arsip dan ekspedisi;

d. penataan administrasi Perangkat Desa;

e. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

f. penyiapan rapat;

g. pengadministrasian aset;

h. inventarisasi;

1. perjalanan dinas; dan

j. pelayanan umum.

Pasal 9
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Urusan Keuangan memiliki fungsi urusan keuangan yaitu:

a. pengurusan administrasi keuangan;

b. administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran;

c. verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

Pasal 10
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencanaan yaitu:

a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;

b. menginventarisir data dalam rangka pembangunan;

c. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 11
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi urusan pelayanan umum dan pengoordinasian perencanaan.

Bagian Ketiga
Seksi
[sunting sumber]

Pasal 12
[sunting sumber]

Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional.

Pasal 13
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Pemerintahan memiliki fungsi:

a. pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;

b. penyusunan regulasi Desa;

c. pembinaan masalah pertanahan;

d. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

f. pencatatan kependudukan;

g. penataan dan pengelolaan wilayah; dan

h. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Pasal 14
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi:

a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan; dan

c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Pasal 15
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Pelayanan memiliki fungsi:

a. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

b. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan

c. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 16
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi:

a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan;

c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

d. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

e. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan

f. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Bagian Keempat
Dusun
[sunting sumber]

Pasal 17
[sunting sumber]

Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayahnya.

Pasal 18
[sunting sumber]

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala Dusun memiliki fungsi:

a. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upayaperlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah

b. pengawasan pembangunan di wilayahnya.

c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d. pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

BAB IV
TATA KERJA
[sunting sumber]

Pasal 19
[sunting sumber]


(1) Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, clan Kepala Dusun wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(2) Setiap pejabat Pemerintah Desa bertanggung jawab memimpin, mengawasi, dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya guna mencapai tujuan peningkatan kualitas administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
[sunting sumber]

Pasal 20
[sunting sumber]

(1) Pembinaan terhadap Pemerintah Desa dilaksanakan oleh:

a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;

b. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan; dan

c. Camat.

(2) Pengawasan terhadap Pemerintah Desa dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
[sunting sumber]

Pasal 21
[sunting sumber]

(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini

(2) Bagi Desa dengan klasifikasi jenis Desa Swakarya dan Desa Swadaya diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk meningkatkan status menjadi Desa Swasembada, sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
[sunting sumber]

Pasal 22
[sunting sumber]

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pernerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Than 2018 Nomor 2 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
[sunting sumber]

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.