Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 137: Baris 137:
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab I-->


{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI|
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI|
Baris 351: Baris 351:
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab II-->


{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
Baris 501: Baris 501:
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab III-->




Baris 1.796: Baris 1.796:
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|31|3|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:
{{Perundangan ayat|31|3|
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 1.888: Baris 1.889:


{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan ayat|33|1|Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan ayat|33|1|
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;
a. TPS3R;


Baris 1.895: Baris 1.897:
c. TPA; dan d. TPST.}}
c. TPA; dan d. TPST.}}


{{Perundangan ayat|33|2|TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|33|2|
TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
Baris 1.905: Baris 1.908:
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan ayat|33|3|TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|33|3|
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
Baris 2.019: Baris 2.023:
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}}
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}}


{{Perundangan ayat|33|4|TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}}
{{Perundangan ayat|33|4|
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}}


{{Perundangan ayat|33|5|TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
{{Perundangan ayat|33|5|
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
}}
}}


Baris 2.028: Baris 2.034:


{{Perundangan pasal|34|
{{Perundangan pasal|34|
{{Perundangan ayat|34|1|Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
{{Perundangan ayat|34|1|
Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:


a. jalur evakuasi bencana; dan
a. jalur evakuasi bencana; dan
Baris 2.034: Baris 2.041:
b. tempat evakuasi bencana.}}
b. tempat evakuasi bencana.}}


{{Perundangan ayat|34|2|Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
{{Perundangan ayat|34|2|
Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.124: Baris 2.132:
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|34|3|Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
{{Perundangan ayat|34|3|
Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:


a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
Baris 2.182: Baris 2.191:
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}}
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}}


{{Perundangan ayat|35|2|Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|35|2|
Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. Sungai Brantas;
a. Sungai Brantas;
Baris 2.194: Baris 2.204:
e. Sungai Mewek.}}
e. Sungai Mewek.}}


{{Perundangan ayat|35|3|Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
{{Perundangan ayat|35|3|
Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.304: Baris 2.315:
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|35|4|Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|35|4|
Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. jaringan drainase tersier yang melalui:
a. jaringan drainase tersier yang melalui:
Baris 2.661: Baris 2.673:
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab IV-->


{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan ayat|38|1|Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:
{{Perundangan ayat|38|1|
Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


a. Kawasan Lindung; dan  
a. Kawasan Lindung; dan  
Baris 2.672: Baris 2.685:
b. Kawasan Budi Daya.}}
b. Kawasan Budi Daya.}}


{{Perundangan ayat|38|2|Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|38|2|
Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
Baris 2.686: Baris 2.700:


d. Kawasan Cagar Budaya.}}
d. Kawasan Cagar Budaya.}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 2.784: Baris 2.798:
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|40|2|Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}}
{{Perundangan ayat|40|2|
Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}}
}}
}}


Baris 2.791: Baris 2.806:


{{Perundangan pasal|41|
{{Perundangan pasal|41|
{{Perundangan ayat|41|1|Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:
{{Perundangan ayat|41|1|
Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:


a. Rimba Kota;
a. Rimba Kota;
Baris 2.809: Baris 2.825:
h. Jalur Hijau.}}
h. Jalur Hijau.}}


{{Perundangan ayat|41|2|Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dengan kode RTH-1, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|2|
Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dengan kode RTH-1, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 2.825: Baris 2.842:
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|3|Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|3|
Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.881: Baris 2.899:
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|4|Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|4|
Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.903: Baris 2.922:
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|5|Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|5|
Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:


a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
Baris 2.953: Baris 2.973:
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|6|Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|6|
Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 3.039: Baris 3.060:
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|7|Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|7|
Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 3.288: Baris 3.310:
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya|
Baris 3.855: Baris 3.877:
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab V-->


{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA|
{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA|
Baris 4.081: Baris 4.103:
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
Baris 4.097: Baris 4.119:
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}}
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
Baris 4.171: Baris 4.193:
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}}
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab VI-->


{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
Baris 4.187: Baris 4.209:
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
}}
}}
}}<!--bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR|
Baris 4.208: Baris 4.231:
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama|
Baris 5.173: Baris 5.196:
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian ketiga-->


{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
Baris 5.195: Baris 5.218:
{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Keempat-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab VII-->


{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|