Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 335: Baris 335:
i. akuntabilitas.
i. akuntabilitas.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan pasal|4|
{{Perundangan pasal|4|
Baris 375: Baris 375:
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|7|
{{Perundangan pasal|7|
Baris 523: Baris 523:
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan|
{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan|
{{Perundangan pasal|9|
{{Perundangan pasal|9|
{{Perundangan ayat|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|9|1|
Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;
Baris 621: Baris 622:


q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}}
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi|
Baris 785: Baris 786:
b. stasiun kereta api.
b. stasiun kereta api.
}}
}}
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
Baris 834: Baris 836:
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|25|
{{Perundangan pasal|25|
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
Baris 843: Baris 846:
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
}}
}}
}}<!--/bagian ketiga-->


Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Sistem Jaringan Energi|
 
Sistem Jaringan Energi
 
{{Perundangan pasal|26|
{{Perundangan pasal|26|
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
Baris 1.009: Baris 1.010:
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian keempat-->


Bagian Kelima
{{Perundangan bagian|Kelima|Sistem Jaringan Telekomunikasi|
 
Sistem Jaringan Telekomunikasi
 
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
Baris 1.275: Baris 1.274:
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian kelima-->


Bagian Keenam
{{Perundangan bagian|Keenam|Sistem Jaringan Sumber Daya Air|
 
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
 
{{Perundangan pasal|28|
{{Perundangan pasal|28|
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}}
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}}
Baris 1.500: Baris 1.497:
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian keenam-->


{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan|
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan|