Peraturan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:


{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel, perlu menerapkan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah}}
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel, perlu menerapkan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah}}
{{Perundangan konsideran isi|b|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|b|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan '''Peraturan Walikota Malang tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Malang'''}}
}}
}}


Menu navigasi