Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 767: Baris 767:


====Pasal 16====
====Pasal 16====
(1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
{{Perundangan pasal|16|1|Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:


a. Jalan Arteri Primer; dan
a. Jalan Arteri Primer; dan


b. Jalan Arteri Sekunder.
b. Jalan Arteri Sekunder.}}


(2) Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{{Perundangan pasal|16|2|Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf a, meliputi:
huruf a, meliputi:
Baris 799: Baris 799:
k. Jalan KS. Tubun; dan
k. Jalan KS. Tubun; dan


l. Jalan Sudanco Supriadi.
l. Jalan Sudanco Supriadi.}}


(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan pasal|16|3|Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}


====Pasal 17====
====Pasal 17====