Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 632: Baris 632:


====Pasal 9====
====Pasal 9====
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan pasal|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;


b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan.
b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan  


(2) Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}}


dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan pasal|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}


Paragraf 1
Paragraf 1

Menu navigasi