11.314
suntingan
| Baris 632: | Baris 632: | ||
====Pasal 9==== | ====Pasal 9==== | ||
{{Perundangan pasal|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. Pusat Pelayanan Kota; | a. Pusat Pelayanan Kota; | ||
b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan | b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan | ||
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}} | |||
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | {{Perundangan pasal|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||