Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 611: Baris 611:


====Pasal 8====
====Pasal 8====
(1) Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:
{{Perundangan pasal|8|1|Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:


a. sistem pusat pelayanan;
a. sistem pusat pelayanan;
Baris 621: Baris 621:
d. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;


e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. infrastruktur perkotaan.
e. sistem jaringan sumber daya air; dan  


(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
f. infrastruktur perkotaan.}}
 
{{Perundangan pasal|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua

Menu navigasi