Keputusan Walikota Nomor 63 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 25: Baris 25:
|KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG {{nowrap|1951-1970 (1)}} SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.
|KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG {{nowrap|1951-1970 (1)}} SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.
|-
|-
|PERTAMA
|KESATU
|Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.
|Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.
|-
|-

Menu navigasi