Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 2.873: Baris 2.873:
(3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.
(3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.


==== BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN ====
=== BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN ===
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
==== Pasal 209 ====
==== Pasal 209 ====

Menu navigasi