Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 866: Baris 866:


====Pasal 53====
====Pasal 53====
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
{{Perundangan pasal|53|1|Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.}}


(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
{{Perundangan pasal|53|2|Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:


a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan


b. pengesahan hasil uji.
b. pengesahan hasil uji.}}


(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
{{Perundangan pasal|53|3|Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:


a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
Baris 880: Baris 880:
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau


c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.}}


====Pasal 54====
====Pasal 54====

Menu navigasi