11.314
suntingan
| Baris 857: | Baris 857: | ||
====Pasal 52==== | ====Pasal 52==== | ||
{{Perundangan pasal|52|1|Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.}} | |||
{{Perundangan pasal|52|2|Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.}} | |||
{{Perundangan pasal|52|3|Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.}} | |||
{{Perundangan pasal|52|4|Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.}} | |||
====Pasal 53==== | ====Pasal 53==== | ||