11.314
suntingan
| Baris 734: | Baris 734: | ||
====Pasal 47==== | ====Pasal 47==== | ||
{{Perundangan pasal|47|1|Kendaraan terdiri atas: | |||
a. Kendaraan Bermotor; dan | a. Kendaraan Bermotor; dan | ||
b. Kendaraan Tidak Bermotor. | b. Kendaraan Tidak Bermotor.}} | ||
{{Perundangan pasal|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: | |||
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: | |||
a. sepeda motor; | a. sepeda motor; | ||
| Baris 752: | Baris 750: | ||
d. mobil barang; dan | d. mobil barang; dan | ||
e. kendaraan khusus. | e. kendaraan khusus.}} | ||
{{Perundangan pasal|47|3|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi: | |||
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan | |||
b. Kendaraan Bermotor Umum.}} | |||
{{Perundangan pasal|47|4|Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam: | |||
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. | a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}} | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||