Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 638: Baris 638:


====Pasal 40====
====Pasal 40====
(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
{{Perundangan pasal|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:


a. rancang bangun;
a. rancang bangun;
Baris 648: Baris 648:
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan


e. analisis mengenai dampak lingkungan.
e. analisis mengenai dampak lingkungan.}}


(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
{{Perundangan pasal|40|2|Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:


a. perencanaan;
a. perencanaan;
Baris 656: Baris 656:
b. pelaksanaan; dan
b. pelaksanaan; dan


c. pengawasan operasional Terminal.
c. pengawasan operasional Terminal.}}


====Pasal 41====
====Pasal 41====

Menu navigasi