11.314
suntingan
| Baris 629: | Baris 629: | ||
{{Perundangan pasal|39|1|Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.}} | {{Perundangan pasal|39|1|Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.}} | ||
{{Perundangan pasal|39| | {{Perundangan pasal|39|2|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.}} | ||
{{Perundangan pasal|39| | {{Perundangan pasal|39|3|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.}} | ||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||