11.314
suntingan
| Baris 457: | Baris 457: | ||
====Pasal 21==== | ====Pasal 21==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|21|1|Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|21|2|Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|21|3|Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|21|4|Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|21|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
====Pasal 22==== | ====Pasal 22==== | ||