11.314
suntingan
| Baris 440: | Baris 440: | ||
====Pasal 20==== | ====Pasal 20==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|20|1|Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh: | |||
a. Pemerintah, untuk jalan nasional; | a. Pemerintah, untuk jalan nasional; | ||
| Baris 446: | Baris 446: | ||
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; | b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; | ||
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota. | c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.}} | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|20|2|Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|20|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||