11.314
suntingan
| Baris 46: | Baris 46: | ||
====Pasal 1==== | ====Pasal 1==== | ||
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | ||
{{ordered list|type=decimal | |||
|Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang. | |||
|Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan. | |||
|Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka. | |||
|Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal. | |||
}} | |||
{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}} | {{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}} | ||