Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

Baris 46: Baris 46:
====Pasal 1====
====Pasal 1====
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
{{ordered list|type=decimal
1. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang.
|Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang.
 
|Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan.
2. Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan.
|Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka.
 
|Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.
3. Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka.
}}
 
4. Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.


{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}
{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}