11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
Menimbang: | Menimbang: | ||
a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | {{Hanging indent |text=a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik;}} | ||
b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; | b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; |