11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 19: | Baris 19: | ||
a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | ||
b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; | b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; | ||
c. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti; | c. bahwa [[Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti; | ||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan; | d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan; | ||
Baris 28: | Baris 28: | ||
Mengingat: | Mengingat: | ||
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara | 1. Pasal 18 ayat (6) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | ||
Republik Indonesia Tahun | 2. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950|Nomor 17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 551); | ||
3. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |||
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |||
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); | 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); | ||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402 | 5. [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); | ||
6. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 ahun 2017]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); | |||
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang | 7. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan [[Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41); | ||
===Keputusan=== | ===Keputusan=== | ||
Baris 57: | Baris 51: | ||
{{center|BAB I<br/>KETENTUAN UMUM}} | {{center|BAB I<br/>KETENTUAN UMUM}} | ||
==== Pasal 1 ==== | ====Pasal 1==== | ||
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | ||
Baris 70: | Baris 64: | ||
{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}} | {{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}} | ||
==== Pasal 2 ==== | ====Pasal 2==== | ||
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan b. data luas wilayah administrasi pemerintahan. | (1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: | ||
a. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan | |||
b. data luas wilayah administrasi pemerintahan. | |||
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan | (2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan | ||
Baris 77: | Baris 75: | ||
{{center|BAB III<br/>KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}} | {{center|BAB III<br/>KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}} | ||
==== Pasal 3 ==== | ====Pasal 3==== | ||
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. | (1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. | ||
Baris 88: | Baris 86: | ||
b. 10 (sepuluh) digit dan 12 (dua belas) digit untuk kode wilayah perangkat daerah dengan unit kerja; | b. 10 (sepuluh) digit dan 12 (dua belas) digit untuk kode wilayah perangkat daerah dengan unit kerja; | ||
c. 6 (enam) digit untuk kode wilayah kecamatan; dan d. 10 (sepuluh) digit untuk kode wilayah kelurahan. | c. 6 (enam) digit untuk kode wilayah kecamatan; dan | ||
d. 10 (sepuluh) digit untuk kode wilayah kelurahan. | |||
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | (4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | ||
Baris 96: | Baris 96: | ||
DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}} | DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}} | ||
==== Pasal4 ==== | ====Pasal4==== | ||
( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat: | ( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat: | ||
Baris 119: | Baris 119: | ||
KETENTUAN PENUTUP | KETENTUAN PENUTUP | ||
==== Pasal 5 ==== | ====Pasal 5==== | ||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
==== Pasal 6 ==== | ====Pasal 6==== | ||
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||