Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:


WALIKOTA MALANG}}}}
WALIKOTA MALANG}}}}
=== Konsideran ===
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
Baris 24: Baris 26:


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi;
|-
|}
 
=== Dasar Hukum ===
{| class="wikitable"
|+
|Mengingat:
|Mengingat:
|1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
|1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Baris 43: Baris 49:
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI.
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI.
|}
|}
===Pasal-Pasal===
===Diktum===
====Pasal 1====
====Pasal 1====
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.

Menu navigasi