Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43: Baris 43:
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI.
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI.
|}
|}
 
===Pasal-Pasal===
====Pasal 1====
====Pasal 1====
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.
Baris 55: Baris 55:
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.


 
===Penutup===
Ditetapkan di Malang
Ditetapkan di Malang


Menu navigasi