11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Apa yang menyebabkan Tender menjadi Gagal? | Apa yang menyebabkan Tender menjadi Gagal? | ||
Jika mengacu pada Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, bahwa Tender dinyatakan gagal dalam beberapa sebagai berikut : | Jika mengacu pada [[Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018]] tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, bahwa Tender dinyatakan gagal dalam beberapa sebagai berikut: | ||
# Ada kesalahan saat proses evaluasi; | # Ada kesalahan saat proses evaluasi; | ||
# Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; | # Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; | ||
# Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; | # Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; | ||
# Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya; | # Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam [[Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] beserta petunjuk teknisnya; | ||
# Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); | # Seluruh peserta terlibat [[Korupsi]], [[Kolusi]], dan [[Nepotisme]] ([[KKN]]); | ||
# Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; | # Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; | ||
# Seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang/Jasa Lainnya di atas HPS; dan/atau | # Seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang/Jasa Lainnya di atas [[HPS]]; dan/atau | ||
# KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. | # KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. | ||
Dijelaskan juga di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila: | Dijelaskan juga di dalam [[Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020]] tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila: | ||
# Terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi; | # Terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi; | ||