SPSE tender ulang
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Apa yang menyebabkan Tender menjadi Gagal? Jika mengacu pada Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, bahwa Tender dinyatakan gagal dalam beberapa sebagai berikut:
- Ada kesalahan saat proses evaluasi;
- Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;
- Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- Seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang/Jasa Lainnya di atas HPS; dan/atau
- KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Dijelaskan juga di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila:
- Terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi;
- Tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- Dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- Seluruh penawaran harga terkoreksi di atas HPS; atau
- Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima pada klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
Dan PA/KPA menyatakan Tender gagal, apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta.[1]