Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:
{{Perundangan pasal diubah
{{Perundangan pasal diubah
|pasal=1 (diubah)
|pasal=1 (diubah)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 1
|isi=
|isi=
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Baris 441: Baris 441:
}}
}}
''penyisipan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]]:''
''penyisipan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]]:''
{{Perundangan pasal disisipkan|pasal=18A|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 14|isi=
{{Perundangan pasal disisipkan|pasal=18A|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 5|isi=
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baris 610: Baris 610:
{{Perundangan pasal dihapus
{{Perundangan pasal dihapus
|pasal=36 (dihapus)
|pasal=36 (dihapus)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 9
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 8
|isi=
|isi=
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Baris 616: Baris 616:
{{Perundangan pasal dihapus
{{Perundangan pasal dihapus
|pasal=37 (dihapus)
|pasal=37 (dihapus)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 10
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 9
|isi=
|isi=
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Baris 641: Baris 641:
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
}}
}}
{{Perundangan pasal disisipkan|
{{Perundangan pasal disisipkan
pasal=38A
|pasal=38A
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 11
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 11
|isi=
|isi=

Menu navigasi