Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 608: Baris 608:
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.  
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.  
}}
}}
''penghapusan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal dihapus
{{Perundangan pasal dihapus|36 (dihapus)|
|pasal=36 (dihapus)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 9
|isi=
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
''penghapusan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal dihapus
{{Perundangan pasal dihapus|37 (dihapus)|
|pasal=37 (dihapus)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 10
|isi=
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  


Menu navigasi