Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43: Baris 43:
20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.  
20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.  


21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.  
'''21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.'''
 
'''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'''


22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  
Baris 67: Baris 69:
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.  
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal2|4 (diubah)|
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:  
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:  


Baris 103: Baris 105:


(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.  
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.  
}}
{{Perundangan pasal2|4|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:
a. Penyelenggara yang terdiri dari:
1. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Disdukcapil Provinsi; dan/atau
3. Disdukcapil Kabupaten/kota.
b. Pengguna yang terdiri dari:
1. lembaga negara;
2. kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
3. badan hukum Indonesia; dan/atau
4. organisasi perangkat daerah.
(2) Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada pimpinan Penyelenggara dan pimpinan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Pimpinan yang diberikan kewenangan Hak Akses pada badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, merupakan pimpinan yang ada dalam akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
(4) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, dikelompokan berdasarkan tempat kedudukan yakni:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, merupakan Pengguna pusat;
(6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf b merupakan Pengguna daerah provinsi; dan
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.
}}
{{Perundangan pasal2|5 (diubah)|
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2),''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|5|
{{Perundangan pasal2|5|
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.  
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
 
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
}}
}}


Baris 116: Baris 164:
{{Perundangan pasal2|6|
{{Perundangan pasal2|6|
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
{{Perundangan pasal2|7 (diubah)|
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:
a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman dengan Pengguna;
d. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan surat;
e. substansi nota kesepahaman terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum;
g. nota kesepahaman ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diusulkan oleh Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. dalam hal Pengguna badan hukum Indonesia mengusulkan perjanjian kerja sama tanpa didahului dengan nota kesepahaman, badan hukum Indonesia terlebih dahulu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum Indonesia tersebut untuk membuat nota kesepahaman;
i. materi muatan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan Data Kependudukan diprakarsai oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengguna;
j. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat; dan
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan tahapan:  
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
 
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  


a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;  
a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;  
Baris 311: Baris 386:
{{Perundangan pasal2|18|
{{Perundangan pasal2|18|
Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  
}}
{{Perundangan pasal2|18A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|19|
{{Perundangan pasal2|19|
Baris 318: Baris 400:


(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.  
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.  
}}
{{Perundangan pasal2|20 (diubah)|
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|20|  
{{Perundangan pasal2|20|  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5).  
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
 
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|21|
{{Perundangan pasal2|21|
Baris 430: Baris 517:
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|35|
{{Perundangan pasal2|35 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
 
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  


Baris 463: Baris 552:
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.  
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|36|
{{Perundangan pasal2|36 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
 
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|37|
{{Perundangan pasal2|37 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
 
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  


Baris 473: Baris 566:
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian.  
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|38|
{{Perundangan pasal2|38 (diubah)|
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  


Baris 479: Baris 572:


(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
{{Perundangan pasal2|38|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 10 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
}}
{{Perundangan pasal2|38A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
}}}}
}}}}


Baris 530: Baris 637:


{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF|  
{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF|  
{{Perundangan pasal2|45|
{{Perundangan pasal2|45 (diubah)|
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:  
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:  


Baris 543: Baris 650:
e. pencabutan surat persetujuan penggunaan Card Reader; atau  
e. pencabutan surat persetujuan penggunaan Card Reader; atau  


f. pengakhiran kerja sama.  
f. pengakhiran kerja sama.
{{Perundangan pasal2|45|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
 
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
 
a. teguran;
 
b. pengurangan kuota Hak Akses;
 
c. penonaktifan user identity;
 
d. pemutusan jaringan;
 
e. penonaktifan card reader;
 
f. pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; atau
 
g. pengakhiran kerja sama.
}}
}}}}
}}}}
   
   
Baris 549: Baris 675:
{{Perundangan pasal2|46|
{{Perundangan pasal2|46|
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  
}}}}
{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal2|46A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 14 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan.
}}}}
}}}}