1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 43: | Baris 43: | ||
20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. | 20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. | ||
21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan. | '''21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.''' | ||
'''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''' | |||
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. | 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. | ||
| Baris 67: | Baris 69: | ||
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara. | Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|4| | {{Perundangan pasal2|4 (diubah)| | ||
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada: | (1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada: | ||
| Baris 103: | Baris 105: | ||
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota. | (9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|4| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | |||
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada: | |||
a. Penyelenggara yang terdiri dari: | |||
1. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | |||
2. Disdukcapil Provinsi; dan/atau | |||
3. Disdukcapil Kabupaten/kota. | |||
b. Pengguna yang terdiri dari: | |||
1. lembaga negara; | |||
2. kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian; | |||
3. badan hukum Indonesia; dan/atau | |||
4. organisasi perangkat daerah. | |||
(2) Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada pimpinan Penyelenggara dan pimpinan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. | |||
(3) Pimpinan yang diberikan kewenangan Hak Akses pada badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, merupakan pimpinan yang ada dalam akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga. | |||
(4) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, dikelompokan berdasarkan tempat kedudukan yakni: | |||
a. nasional; | |||
b. provinsi; dan | |||
c. kabupaten/kota. | |||
(5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, merupakan Pengguna pusat; | |||
(6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf b merupakan Pengguna daerah provinsi; dan | |||
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|5 (diubah)| | |||
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2),''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|5| | {{Perundangan pasal2|5| | ||
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( | ''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | ||
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna. | |||
}} | }} | ||
| Baris 116: | Baris 164: | ||
{{Perundangan pasal2|6| | {{Perundangan pasal2|6| | ||
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|7 (diubah)| | |||
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: | |||
a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | |||
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | |||
c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman dengan Pengguna; | |||
d. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan surat; | |||
e. substansi nota kesepahaman terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi; | |||
f. nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum; | |||
g. nota kesepahaman ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diusulkan oleh Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | |||
h. dalam hal Pengguna badan hukum Indonesia mengusulkan perjanjian kerja sama tanpa didahului dengan nota kesepahaman, badan hukum Indonesia terlebih dahulu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum Indonesia tersebut untuk membuat nota kesepahaman; | |||
i. materi muatan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan Data Kependudukan diprakarsai oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengguna; | |||
j. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat; dan | |||
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|7| | {{Perundangan pasal2|7| | ||
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan tahapan: | ''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | ||
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: | |||
a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; | ||
| Baris 311: | Baris 386: | ||
{{Perundangan pasal2|18| | {{Perundangan pasal2|18| | ||
Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. | Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|18A| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | |||
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) Penerapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|19| | {{Perundangan pasal2|19| | ||
| Baris 318: | Baris 400: | ||
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. | (3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|20 (diubah)| | |||
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)'''. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|20| | {{Perundangan pasal2|20| | ||
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( | ''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | ||
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|21| | {{Perundangan pasal2|21| | ||
| Baris 430: | Baris 517: | ||
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota. | (3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|35| | {{Perundangan pasal2|35 (dihapus)| | ||
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | |||
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama. | (1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama. | ||
| Baris 463: | Baris 552: | ||
d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. | d. bersedia dilakukan audit sistem yang berkesinambungan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|36| | {{Perundangan pasal2|36 (dihapus)| | ||
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | |||
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|37| | {{Perundangan pasal2|37 (dihapus)| | ||
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | |||
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut: | Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut: | ||
| Baris 473: | Baris 566: | ||
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian. | b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan berdasarkan kajian. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|38| | {{Perundangan pasal2|38 (diubah)| | ||
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | (1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
| Baris 479: | Baris 572: | ||
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | (3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|38| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 10 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | |||
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | |||
(2) Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | |||
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|38A| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | |||
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat. | |||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 530: | Baris 637: | ||
{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF| | {{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF| | ||
{{Perundangan pasal2|45| | {{Perundangan pasal2|45 (diubah)| | ||
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk: | Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk: | ||
| Baris 543: | Baris 650: | ||
e. pencabutan surat persetujuan penggunaan Card Reader; atau | e. pencabutan surat persetujuan penggunaan Card Reader; atau | ||
f. pengakhiran kerja sama. | f. pengakhiran kerja sama. | ||
{{Perundangan pasal2|45| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:'' | |||
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk: | |||
a. teguran; | |||
b. pengurangan kuota Hak Akses; | |||
c. penonaktifan user identity; | |||
d. pemutusan jaringan; | |||
e. penonaktifan card reader; | |||
f. pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; atau | |||
g. pengakhiran kerja sama. | |||
}} | |||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 549: | Baris 675: | ||
{{Perundangan pasal2|46| | {{Perundangan pasal2|46| | ||
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | |||
{{Perundangan pasal2|46A| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 14 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | |||
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri. | |||
(2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. | |||
}}}} | }}}} | ||