1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan ora...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 527: | Baris 527: | ||
(3) Bupati/Wali Kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan koordinasi pengawasan pemanfaatan Data Kependudukan terhadap pengguna daerah kabupaten/kota. | (3) Bupati/Wali Kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan koordinasi pengawasan pemanfaatan Data Kependudukan terhadap pengguna daerah kabupaten/kota. | ||
}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF| | {{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF| | ||