1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=100 |tahun=2023 |tentang=Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan<br>di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang }} Kategori:Perbup rintisan') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan | {{Perundangan konsideran| | ||
a. bahwa dengan ditetapkannya [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021]] tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, maka perlu dilakukan penyesuaian kode wilayah administrasi pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang; | |||
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Peraturan Bupati; | |||
}} | }} | ||
[[ | {{Perundangan dasar hukum| | ||
1. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); | |||
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |||
3. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |||
4. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023]] tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); | |||
5. [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); | |||
6. [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); | |||
7. [[Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021]] tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); | |||
8. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); | |||
9. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021]] tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); | |||
10. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri D); | |||
11. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); | |||
12. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023]] tentang Perubahan Keempat atas [[Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C); | |||
13. [[Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 60 Seri C); | |||
}} | |||