1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
13. [[Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 60 Seri C); | 13. [[Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 60 Seri C); | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|1| | |||
(1) Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. | |||
(2) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam [[Peraturan_Bupati_Malang_Nomor_100_Tahun_2023/lampiran|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|2| | |||
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|3| | |||
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang. | |||
}} | }} | ||