Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{center|
{{Perundangan perbup
BUPATI MALANG
|kabupaten=Malang
 
|nomor=233
PROVINSI JAWA TIMUR
|tahun={{Perundangan tahun|2019}}
 
|tentang=SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
PERATURAN BUPATI MALANG
 
NOMOR TAHUN 2019
 
TENTANG
 
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
}}
}}


Menu navigasi