Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

1.640 bita ditambahkan ,  1 tahun yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
{{Perundangan ketentuan umum|16|Menteri|menteri yang menangani Desa.}}
{{Perundangan ketentuan umum|16|Menteri|menteri yang menangani Desa.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal2|2|Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.  
{{Perundangan pasal2|2 (diubah)|Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
}}
{{Perundangan pasal2|2|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
 
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|3|
{{Perundangan pasal2|3|
Baris 50: Baris 55:
m. keberlanjutan.  
m. keberlanjutan.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal2|4 (diubah)|
Pengaturan Desa bertujuan:  
Pengaturan Desa bertujuan:  


Baris 72: Baris 77:


i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.  
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.  
}}
{{Perundangan pasal2|4|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesej ahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|II|KEDUDUKAN DAN JENIS DESA|
{{Perundangan bab|II|KEDUDUKAN DAN JENIS DESA|