1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 19: | Baris 19: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|16|Menteri|menteri yang menangani Desa.}} | {{Perundangan ketentuan umum|16|Menteri|menteri yang menangani Desa.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|2|Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. | {{Perundangan pasal2|2 (diubah)|Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|2| | |||
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])'' | |||
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|3| | {{Perundangan pasal2|3| | ||
| Baris 50: | Baris 55: | ||
m. keberlanjutan. | m. keberlanjutan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|4| | {{Perundangan pasal2|4 (diubah)| | ||
Pengaturan Desa bertujuan: | Pengaturan Desa bertujuan: | ||
| Baris 72: | Baris 77: | ||
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. | i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|4| | |||
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])'' | |||
Pengaturan Desa bertujuan: | |||
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||
b. memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; | |||
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; | |||
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; | |||
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; | |||
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesej ahteraan umum; | |||
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; | |||
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan | |||
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bab|II|KEDUDUKAN DAN JENIS DESA| | {{Perundangan bab|II|KEDUDUKAN DAN JENIS DESA| | ||