1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam si...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
{{Perundangan pasal2|1| | {{Perundangan pasal2|1| | ||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | ||
1 | {{Perundangan ketentuan umum|1|Desa|desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | ||
2 | {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintahan Desa|penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | ||
Republik Indonesia. | {{Perundangan ketentuan umum|3|Pemerintah Desa|Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.}} | ||
3 | {{Perundangan ketentuan umum|4|Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain|lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.}} | ||
4 | {{Perundangan ketentuan umum|5|Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain|musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|6|Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa,|badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|7|Peraturan Desa|peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|8|Pembangunan Desa|upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|9|Kawasan Perdesaan|kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|10|Keuangan Desa|semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.}} | |||
{{Perundangan ketentuan umum|11|Aset Desa|barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.}} | |||
5 | {{Perundangan ketentuan umum|12|Pemberdayaan Masyarakat Desa|upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.}} | ||
6 | {{Perundangan ketentuan umum|13|Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}} | ||
7 | {{Perundangan ketentuan umum|14|Pemerintahan Daerah|Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}} | ||
8 | {{Perundangan ketentuan umum|15|Pemerintah Daerah|Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.}} | ||
9 | {{Perundangan ketentuan umum|16|Menteri|menteri yang menangani Desa.}} | ||
10 | |||
11 | |||
12 | |||
13 | |||
14 | |||
15 | |||
16 | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2|Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. | ||
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|3| | {{Perundangan pasal2|3| | ||