Peraturan Bupati Malang Nomor 202 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|3|Bupati|Bupati Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|4|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentinga...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|3|Bupati|Bupati Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|4|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentinga...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi