1.295
suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 46: | Baris 46: | ||
[https://balitbang.malangkab.go.id/pd/detail?title=balitbang-opd-simposium-pembentukan-badan-riset-dan-inovasi-daerah-brida-bidang-pemperpu-2023-03-06 Sumber] | [https://balitbang.malangkab.go.id/pd/detail?title=balitbang-opd-simposium-pembentukan-badan-riset-dan-inovasi-daerah-brida-bidang-pemperpu-2023-03-06 Sumber] | ||
<hr> | <hr> | ||
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah telah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Malang. Perubahan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Kamis (6/4/2023). | |||
"Berubah dari Litbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah) menjadi BRIDA," kata Ketua Pansus Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tutik Yunarni. | |||
Tutik menyebut, dengan adanya perubahan menjadi BRIDA tersebut, membuat fungsinya akan bertambah. Yakni tidak hanya penelitian dan pengembangan, melainkan juga memiliki fungsi di bidang inovasi. | |||
"Tambah satu lagi fungsinya, jadi tidak hanya meneliti tapi juga inovasi," imbuhnya. | |||
Pihaknya berharap, dengan adanya BRIDA bisa menjadi pendukung bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam rangka mengkaji dan meneliti program yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang. | |||
"Sehingga program kegiatan di Pemda itu lebih efektif, efisien dan terukur. Jadi semua sudah melalui penelitian," tukasnya. | |||
Sebagaimana yang telah diberitakan, perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi BRIDA tersebut, telah melalui hasil dari pembahasan, kajian, dan diskusi Ranperda. Selain itu juga telah dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim). | |||
Hasil dari pembahasan tersebut juga telah tertuang dalam surat Gubernur Jatim nomor 188/10066/D13.2/2023 tanggal 13 Maret 2023. Yakni perihal hasil Ranperda Kabupaten Malang. | |||
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyebut hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah menemui kata sepakat. Bahwa yang melaksanakan fungsi penunjang, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan inovasi di Kabupaten Malang adalah BRIDA. | |||
"Keberadaan BRIDA diharapkan bisa mendorong terciptanya tata kelola riset dan inovasi yang bertujuan agar produk yang dihasilkan lebih nyata dan manfaatnya bisa berdampak secara masif bagi masyarakat," tukas Darmadi. | |||
[https://jatimtimes.com/baca/287213/20230407/064100/dprd-dan-pemkab-malang-bentuk-badan-riset-dan-inovasi-daerah-berikut-tugas-dan-fungsinya Sumber] | |||