Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109 Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 110 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB XIV PENGHARGAAN
{{Perundangan bab|XIV|PENGHARGAAN|
 
{{Perundangan pasal|109|
Pasal 109
 
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
 
}}
Pasal 110
{{Perundangan pasal|110|
 
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
}}}}
109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Menu navigasi