11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|VIII|PREKURSOR NARKOTIKA| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Pengaturan| | |||
{{Perundangan pasal|48| | |||
Tujuan Pengaturan | |||
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: | Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: | ||
a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan | a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan | ||
Baris 13: | Baris 9: | ||
c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan | c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan | ||
Prekursor Narkotika. | Prekursor Narkotika. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika| | |||
Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika | {{Perundangan pasal|49| | ||
{{Perundangan ayat|49|1|Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.}} | |||
{{Perundangan ayat|49|2|Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}} | |||
{{Perundangan ayat|49|3|Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Rencana Kebutuhan Tahunan| | |||
{{Perundangan pasal|50| | |||
{{Perundangan ayat|50|1|Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.}} | |||
{{Perundangan ayat|50|2|Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional.}} | |||
{{Perundangan ayat|50|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pengadaan| | |||
{{Perundangan pasal|51| | |||
{{Perundangan ayat|51|1|Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.}} | |||
Rencana Kebutuhan Tahunan | {{Perundangan ayat|51|2|Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|52| | |||
Pengadaan | |||
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||
}}}}}} |