Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VIII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA
{{Perundangan bab|VIII|PREKURSOR NARKOTIKA|
 
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Pengaturan|
Bagian Kesatu
{{Perundangan pasal|48|
Tujuan Pengaturan
 
Pasal 48
 
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:
a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
Baris 13: Baris 9:
c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan
c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan
Prekursor Narkotika.
Prekursor Narkotika.
 
}}}}
Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika|
Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika
{{Perundangan pasal|49|
 
{{Perundangan ayat|49|1|Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.}}
Pasal 49
{{Perundangan ayat|49|2|Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}}
 
{{Perundangan ayat|49|3|Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.}}
(1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.
}}}}
(2) Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
{{Perundangan bagian|Ketiga|Rencana Kebutuhan Tahunan|
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
{{Perundangan pasal|50|
 
{{Perundangan ayat|50|1|Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.}}
Bagian Ketiga . . .
{{Perundangan ayat|50|2|Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional.}}
 
{{Perundangan ayat|50|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.}}
- 20 -
}}}}
 
{{Perundangan bagian|Keempat|Pengadaan|
Bagian Ketiga
{{Perundangan pasal|51|
 
{{Perundangan ayat|51|1|Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.}}
Rencana Kebutuhan Tahunan
{{Perundangan ayat|51|2|Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.}}
 
}}
Pasal 50
{{Perundangan pasal|52|
 
(1) Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
(2) Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional.
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
 
Bagian Keempat
 
Pengadaan
 
Pasal 51
 
(1) Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.
 
(2) Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Pasal 52
 
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
}}}}}}

Menu navigasi