Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VIII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...'
(←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi