Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB III: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dal...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB III RUANG LINGKUP
{{Perundangan bab|III|RUANG LINGKUP|
 
{{Perundangan pasal|5|
Pasal 5
 
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
}}
{{Perundangan pasal|6|
{{Perundangan ayat|6|1|Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:


Pasal 6
a. Narkotika Golongan I;


(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7


c. Narkotika Golongan III.}}
{{Perundangan ayat|6|2|Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|6|3|Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.}}
}}
{{Perundangan pasal|7|
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
}}
Pasal 8
{{Perundangan pasal|8|
 
{{Perundangan ayat|8|1|Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.}}
(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
{{Perundangan ayat|8|2|Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.}}
 
}}}}
(2) Dalam . . .
 
- 7 -
 
(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.