Ne Bis In Idem: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
691 bita ditambahkan ,  2 tahun yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
Syarat-syarat Asas ''Ne Bis In Idem'' dalam Hukum Pidana
Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana
 
Ne Bis In Idem diatur dalam KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Ne Bis In Idem diatur dalam KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.


Oleh: Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
{{hr}}
'''Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana'''
'''Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana'''


Baris 17: Baris 19:
Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan
Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan
Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Kemudian, dalam perkara pidana putusan pengadilan atau putusan hakim yang bersifat positif terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan didakwakan dapat berupa pemidanaan, putusan pembebasan, dan putusan lepas dari segala tuntutan.
Meski salah satu syarat agar suatu putusan perkara pidana dapat dinyatakan telah Ne Bis In Idem adalah putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi tidak semua jenis putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kemudian terhadap terdakwa dan perkara pidana yang sama tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali atau dinyatakan sebagai perkara pidana yang telah Ne Bis In Idem.


===Referensi===
===Referensi===
<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>
<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>

Menu navigasi