Ne Bis In Idem: Perbedaan antara revisi

380 bita ditambahkan ,  2 tahun yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>')
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
Harahap, unsur Ne Bis In Idem baru dapat dianggap melekat pada suatu perkara ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, yaitu:
Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan
Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
===Referensi===
<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>
<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>