11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | ||
Baris 13: | Baris 11: | ||
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, | MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, | ||
L | L | ||
-2 | -2 | ||
MEMUTUSKAN: | MEMUTUSKAN: | ||
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH. | KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH. | ||
KESATU: | |||
Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. | Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. | ||
KEDUA: | |||
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas: | Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas: | ||
Baris 51: | Baris 33: | ||
b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan | b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan | ||
c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, | c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, | ||
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan | ...yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan | ||
Menteri ini. | Menteri ini. | ||
KETIGA: | |||
Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. | Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. | ||
KEEMPAT: | |||
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | ||
KELIMA: | |||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
Ditetapkan di Jakarta | Ditetapkan di Jakarta | ||
pada tanggal 14 September 2023 | pada tanggal 14 September 2023 | ||
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, | MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, | ||
ttd. ARIFIN TASRIF | |||
ttd. | |||
ARIFIN TASRIF | |||
Tembusan: | Tembusan: | ||
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | ||
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | ||
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||
4. Menteri Dalam Negeri | 4. Menteri Dalam Negeri | ||
5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal | 5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal | ||
6. Para Gubernur di seluruh Indonesia | 6. Para Gubernur di seluruh Indonesia | ||