Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA


Baris 13: Baris 11:
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah;
 
b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air
tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan
Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor
07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;


L
L
-2
-2


Mengingat
Menetapkan


KESATU
KEDUA
1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 244);
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
733);
4. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07 /PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat;


MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.
KESATU:


Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
KEDUA:


Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:
Baris 51: Baris 33:


b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan
b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan
-3


c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,
c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,


yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
...yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Menteri ini.


KETIGA


KEEMPAT


KELIMA
KETIGA:
 
Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEEMPAT:


Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KELIMA:


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2023
pada tanggal 14 September 2023


MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ARIFIN TASRIF
 
ttd.  
 
ARIFIN TASRIF


Tembusan:
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
6. Para Gubernur di seluruh Indonesia
6. Para Gubernur di seluruh Indonesia
KEM
~
inan sesuai dengan aslinya
ERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
31RO HUKUM,
- 4

Menu navigasi