Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi ' MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelak...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 90: Baris 90:
31RO HUKUM,
31RO HUKUM,
- 4
- 4
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023
TANGGAL : 14 September 2023
TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH
A. KETENTUAN UMUM
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
5. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Linglrungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
B. RUANG LINGKUP
1. Pennohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah;
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter
kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan
ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
- 5
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
C. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara
lain:
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik
pemerintah;
3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Sadan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah;
c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian
eksplorasi Air Tanah (decimal degree);
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;
e) keterangan sumur bor/gali ke-;
2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta
Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna
Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
3) surat pemyataan bermeterai bahwa tanah yang
dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan;
5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur
resapan/ imbuhan;
6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari;
7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
8) gambar konstruksi sumur bor/gali.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
-6
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dapat berupa:
1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian
eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala
Badan; atau
2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai
alasan.
e. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/penggalian
eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka
1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah.
f. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
g. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon.
h. Pernohon menyampaikan laporan basil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
1. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang telah disampaikan oleh pemohon.
j. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
2. Ketentuan masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah:
a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
-7
b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau
c. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan selain kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
. b) alamat lokasi sumur bor/gali;
c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree);
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;
e) nomor urut sumur bor/ gali; dan
f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah ke-;
2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang;
3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan;
5) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah (m?/hari);
6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah;
7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1
(satu) tahun terakhir;
8) foto sumur bor/ gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 {satu) lembar kertas ukuran A4; dan
9) salinan gambar log bor dan/atau konstruksi sumur bor/ gali;
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pennohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah; atau
-8
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib:
1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan
Air Tanah antara lain:
a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/ gali;
b. membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan
c. memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan; dan
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. KETENTUAN LAIN
1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Penggunaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Persetujuan ditaatinya
3. Pengawasan dapat dilaksanakan:
a. secara berkala; dan/atau
b. secara insidental dalam hal terdapat:
1) adanya pengaduan masyarakat;
2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang
Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- 9
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
3. Dalam melaksanakan pengawasan Persetujuan Penggu naan Air Tanah, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat.
4. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
'.2A J'E?; 'IRO HUKUM
i: $
[n
i:
%
''
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 291.K/GL.01/MEM.G/2023
TANGGAL : 14 September 2023
TENTANG
STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH UNTUK DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH LEBIH DARI 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (ATU) SUMUR BOR/GALI
A. KETENTUAN UMUM
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
5. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
B. RUANG LINGKUP
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah;
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain:
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
- 11
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/ atau kesehatan milik pemerintah;
3) penggun aan Air Tanah untuk tam an kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4) bantuan sumur bor/gali untuk penggu naan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
5) penggu naan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
C. TATA CARA , MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAA N AIR TANAH
1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah;
c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;
e) keterangan sumur bor/gali ke-;
2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta
Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna
Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang
dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur
resapan/ imbuhan;
6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari;
7) rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan Air Tanah;
dan
8) gambar konstruksi sumur bor/ gali;
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat berupa:
1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian
eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala
Badan; atau
2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai
alasan.
- 12
d. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c angka
1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah.
e. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
f. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon.
g. Terhadap pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilaksanakan oleh pemohon, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifi.kasi lapangan berupa pengawasan konstruksi sumur bor/ gall eksplorasi Air Tanah dan pengawasan kegiatan uji pemompaan.
h. Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan Konstruksi Sumur Bor/ Gali Eksplorasi Air Tanah dan Pengawasan Kegiatan Uji Pemompaan.
1. Pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dengan melampirkan Berita Acara Pengawasan Konstruksi Sumur Bor/Gali Eksplorasi Air Tanah dan Pengawasan Kegiatan Uji Pemompaan.
j. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan evaluasi terhadap laporan basil pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i.
k. Dalam melaksanakan verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan hurufj, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
1. Berdasarkan basil evaluasi terhadap laporan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
m. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf 1 angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/ gali eksplorasi Air Tanah.
- 13 -
2. Ketentuan masa berlaku Persetujuan Penggu naan Air Tanah:
a. Terhadap penggu naan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggu naan Air Tanah diberikan selama masih menggu nakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau
b. Terhadap penggu naan Air Tanah untuk kebutuhan selain kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi sumur bar/gali;
c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree);
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;
e) nomor urut sumur bor/gali; dan
f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah ke-;
2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang
akan diperpanjang;
3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan;
5) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah (m/hari);
6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah;
7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1
(satu) tahun terakhir;
8) foto sumur bor/gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar kertas ukuran A4;
9) laporan analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
10) laporan pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan 1
(satu) tahun terakhir;
11) salinan gambar log bor, konstruksi sumur bor/gali,
dan/ atau rekaman borehole camera; dan
12) salinan dokumen data dan analisis uji pemompaan.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
- 14
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah; atau
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib:
1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan
Air Tanah antara lain:
a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali;
b. membangun sumur resapan/ imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan
c. memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/ gali yang
digunakan; dan
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. KETENTUAN LAIN
1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Sadan melalui Kepala PATGTL.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
3. Pengawasan dapat dilaksanakan:
a. secara berkala; dan/ atau
b. secara insidental dalam hal terdapat:
1) adanya pengaduan masyarakat;
- 15
2) adanya pengaduan dan/ atau kebutuhan dari pemegang
Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
4. Dalam melaksanaan pengawasan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat.
5. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
' P T IRO HUKUM
/ u T " '
'-+ 1/
SUJITO
LAMPIRA N III
KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023
TANGGAL : 14 September 2023
TENTANG
STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN
PENGGUNAAN AIR TANAH
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING
A. KETENTUAN UMUM
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah.
2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu.
3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
6. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
B. RUANG LINGKUP
1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
2. Kegiatan Dewatering dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN DEWATERING
1. Tata cara permohonan Persetujuan Dewatering sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;
- 17
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);
d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering;
2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan
3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Oeologi yang paling
sedikit memuat:
a) lokasi kegiatan Dewatering;
b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi
teknik;
c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah;
d) gambar teknis kegiatan Dewatering
mencantumkan luas, kedalaman konstruksi, dan kedalaman cut-off wall;
yang
galian
e) metode Dewatering;
f) jenis dan kapasitas pompa;
g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa;
h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan
i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3 /hari dan durasi pemompaan setiap hari.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada hurufb, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau
2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering.
e. Pemohon melakukan pengeboran/penggalian Air Tanah untuk kegiatan Dewatering setelah terbit Persetujuan Dewatering.
f. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/ atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan kegiatan Dewatering yang dilakukan pemegang Persetujuan Dewatering.
2. Masa berlaku Persetujuan Dewatering diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
3. Dalam hal kegiatan Dewatering selesai dilaksanakan, maka pemegang Persetujuan Dewatering wajib melaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
4. Persetujuan Dewatering dapat dilakukan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat:
- 18
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);
d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang
dimohonkan;dan
e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering.
2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang;
3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan
5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging
yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar
kertas ulruran A4;.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan
Dewatering.
e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir.
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN DEWATERING
Pemegang Persetujuan Dewatering wajib:
1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering
antara lain:
a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering;
b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering;
dan
c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam
pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. KETENTUAN LAIN
1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya.
- 19
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering
dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering.
3. Pengawasan dapat dilaksanakan:
a. secara berkala; dan/ atau
b. secara insidental dalam hal terdapat:
1) adanya pengaduan masyarakat;
2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang
Persetujuan Dewatering;
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya
perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan
keselamatan masyarakat.
4. Dalam melaksanakan pengawasan Persetujuan Dewatering, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat dan instansi terkait.
5. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTL " 'ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pru@ BIRO HUKUM,
.."UC.
l

Menu navigasi